Yogyakarta itu Istimewa

Kekhawatiran soal kekosongan pemerintahan DI Yogyakarta teratasi sudah. Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X diperpanjang selama tiga tahun.

Keputusan presiden soal perpanjangan itu telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam keppres itu ditetapkan Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY dan Paku Alam IX sebagai wakilnya selama paling lama tiga tahun.

Turunnya keppres itu, dan sekaligus juga pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Sultan di Kantor Presiden, diharapkan bisa menyelesaikan salah satu isu yang sempat memicu ketegangan—minimal dalam bentuk perang pernyataan di media massa—mengenai masa depan keistimewaan Yogyakarta. Perang pernyataan antarelite politik itu tidaklah produktif justru di saat bangsa ini harus berkonsentrasi menghadapi ancaman krisis global dan problem lain yang dihadapi bangsa ini.

Kita mengharapkan turunnya keppres perpanjangan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta itu bisa meredakan ketegangan yang sempat timbul antara Pusat dan Yogyakarta. Meskipun demikian, kita juga mau mengingatkan pekerjaan rumah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta tetap menuntut konsentrasi dan komitmen untuk menyelesaikannya secara arif dengan mendengar sebanyak mungkin aspirasi dari bawah.

Sebuah daerah istimewa bukanlah sesuatu yang aneh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, UUD 1945 Pasal 18 sendiri telah mengakomodasi adanya keistimewaan daerah. Dan kenyataannya, ada empat provinsi yang menyandang status daerah istimewa atau khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, Jakarta, dan Yogyakarta. Mereka mempunyai kekhasan yang membedakannya dengan daerah lain. Selain Yogyakarta, ketiga daerah khusus itu mempunyai undang-undang yang mengukuhkan eksistensi daerah itu.

Tuntasnya RUU Keistimewaan Yogyakarta adalah sebuah keniscayaan politik, dan RUU tersebut harus selesai sebelum masa jabatan Sultan berakhir tiga tahun kemudian. Tanpa adanya RUU Keistimewaan Yogyakarta, problematika akan saja selalu muncul.

Para pembuat undang-undang tentunya harus mempertimbangkan kenyataan sejarah Yogyakarta sebagaimana diungkapkan Sultan HB X sebagai ”ijab kabul” tanggal 19 Agustus 1945 dan 5 September 1945.

”Ijab kabul” itu pada intinya adalah kesediaan atau Maklumat Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII yang bersedia bergabung dengan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh mengatur wilayahnya. Amanat itu kemudian dijawab Presiden Soekarno dalam sebuah piagam.

Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta harus mempertimbangkan perjalanan sejarah Yogyakarta. Perjalanan Yogyakarta dalam NKRI adalah perjalanan panjang yang harus disikapi dengan penuh kearifan! Jangan melupakan dan meninggalkan fakta sejarah!

KOMPAS

No Comments Yet

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment

  • RSS ANTARA – Berita Terkini

  • “ISI – PORO”



  • Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

  • RSS PERSPEKTIF – WIMAR


  • Subscribe in Bloglines


  • Flickr Photos

    With Juragan Wetiga

    Waiting for someone

    Maskotnya Green Festival

    More Photos
  • RSS Berita IT dan Artikel

  • “B A K A N C I N G”

  • "B A L E J A A A..."